Hukum Melakukan Rebonding, Pengeritingan Rambut




Dari Channel Usrah Solat : Q&A Ibadah (MSO-D7)

Soalan:

assalamualaikum.apa hukum rebonding rambut? Bagaimana jika suami yg menyuruh?

Jawapan kami;

TREND GAYA RAMBUT REBONDING

Kerangka Analisis Masalah

Naluri alami dalam diri setiap manusia, untuk selalu terlihat menarik di hadapan orang lain. Mungkin inilah latar belakang berkembangnya berbagai macam bentuk perawatan kecantikan kulit dan rambut. Salah satu yang sedang marak adalah trend gaya rambut. Mulai rambut punk, rasta (gimbal), semir merah, kuning, dan rebounding, mulai disukai kaum remaja. Ada yang sekedar ingin tampil gaul n funky, ada yang bertujuan menjaga penampilan, dan bahkan ada yang merebonding dengan maksud agar rambut lurus dan mudah untuk menggunakan jilbab, dll.

Informasi ; Rebonding adalah salah satu cara meluruskan rambut melalui proses kimiawi agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Dalam sebagian praktek, helai rambut yang terkena perlakuan rebonding akan terlihat lurus secara permanen, dan tidak bisa pulih seperti sedia kala. Karena sebenarnya bagian rambut tersebut telah rusak. Rambut yang pulih seperti aslinya adalah rambut baru yang muncul menggantikan yang telah rusak. Metode rebonding cenderung variatif. Ada yang dengan mengubah struktur ikatan protein rambut melalui memutuskan ikatan asam amino cystine yang menyebabkan rambut bergelombang atau mengurangi ikal dan volume saja. Daya tahannyapun bervariasi mulai 2 minggu hingga 10 bulan.

Soalan:

a. Bagaimana hukum melakukan rebonding, pengeritingan rambut, punk, dan rasta bagi kaum wanita?

Jawaban

Hukum merebonding dan pengeritingan rambut hukumnya haram kecuali bagi wanita yang sudah bersuami dengan syarat ada idzn az-zauj (seizin suami). Sedangkan memodifikasi rambut dengan model punk atau rasta hukumnya haram karena terdapat unsur tasyabbuh bil fussaq (menyerupai orang-orang fasik)

R E F E R E N S I


7. Raudlah Al-Thalibin vol. I hal. 102
8. Tuhfah Al-Muhtâj vol. VI hal. 351
9. Bughyah Al-Mustarsyidîn hal. 283
10. Faidlu Al-Qadir vol VI hal 135 11. Fath Al-Bari vol V hal 182
12. Raudlat At-Thalibin vol. I hal. 364
13. Syarhu An-Nawawi vol VII hal 234

Sumber: 

Bahtsul Masail NU
BAHTSUL MASA’IL KE – XII
FMP3 SE – JAWA TIMUR
DI PON-PES PUTRI TAHFIZHIL QUR’AN LIRBOYO KOTA KEDIRI JAWA TIMUR


oleh Ustaz اليسع

Usrah Solat Q&A Ibadah MSO-D7
https://telegram.me/usrah_solat_MSO
Channel Usrah Solat MSO-D7 berdasarkan fiqh mazhab al-Syafi'i

0 Comment "Hukum Melakukan Rebonding, Pengeritingan Rambut"

Post a Comment

Thank you for your comments